SELAYANG PANDANG TENTANG HUKUM PENEBARAN IKAN/BENIH IKAN PREDATOR

 

KEGIATAN PENEBARAN IKAN/BENIH IKAN.

Dunia memancing saya rasakan ini sangat berkembang dengan pesat dan saat ini mulai banyak peminatnya dan selain itu pun teknik memancing juga sudah mulai dikenal dan diminati  baik dari teknik dari dasaran, casting, popping , jigging dan lain sebagainya.

Seiring dengan maraknya dunia memancing,  khsusnya di air pemancing air tawar  yang menggunakan teknik casting  dalam berburu jenis ikan  predator   melakukan tebar benih ikan predator  di dekat tempatnya tinggal atau pun di tempat tempat lain seperti rawa danau/setu dan tempat tempat lain yang dianggap potensial untuk menebarkan benih ikan predator.

Sehingga pemancing tidak menghiraukan berapa kocek yang harus dikeluarkan  dalam mebar benih ikan predator hal ini dilakukan karena inginnya merasakan sensasi kedahsyata sambaran dan tarikan dari jenis – jenis ikan predator tertentu

Memang  kegiatan menebar  benih ikan adalah suatu  tindakan yang baik, namun sadar atau tidak sadar, atas kegiatan dimaksud bisa dapat merugikan mereka yang melakukan penebaran ikan khususnya terhadap jenis jenis ikan-ikan yang dapat membahayakan kelamgsungan habitan ikan lainnya  (ikan predator) hal ini  membuat kita sehingga mau tidak mau akhirnya harus behadapan dengan  hukum dan aparat penegak hukum.

Dari paparan tersebut di atas, jelas perlunya pengetahuan kita  atas perespektif hukum dalam penebaran benih ikan, hal ini  diperlukan tidak lain untuk menghindari kita dari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti  terkena sanksi pidana atau lain sebagainya, untuk itu sebaiknya kita harus mengetahui apakah tindakan kita dapat dikategorikan tindakan yang betentangan dengan hukum atau tidak sehingga kita perlu mengetahui :

  1. Apakah ada aturan larangan mengenai penebaran benih ikan;
  2. dan apakah ada ketentuan saksi pidana atas perbuatan dimaksud

Dengan kita mengetahui hal tersebut di atas, nantinya diharapkan kita dapat betindak dengan benar dan bersikap arif  ketika mau  nenebar ikan atau benihnya.

PENGATURAN TENTANG LARANGAN DAN SAKSI.

Terkait dengan larangan penebaran benih ikan yang dilarang, kalau saja kita mau melihat, apakah kegiatan menebar ikan Predator  itu ada larangan atau sanksi pidananya, maka kita dapat merujuk dan menglihat pada kententuan dalam Undang Undang Nomor : 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor : 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.

Pengatur Tentang Larang  PenebAran Benih Ikan.

Kegiatan yang dilarang dalam penebaran ikan/benih ikan predator dapat kita lihat pengaturannya di dalam :

Pasal 12  Undang Undang Nomor : 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor : 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan  di nyatakan :

Ayat (2). :

“Setiap orang dilarang membudidayakan ikan yang dapat membahayakan sumber ikan, lingkungan sumberdaya ikan, dan atau kesehatan manusia di wilayah pengelolaan perikanan Pepublik Indonesia”.

Pasal 16  ayat (1) Undang Undang Nomor : 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor : 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan  di nyatakan :

 “Setiap orang dilarang memasukan, megeluarkan mengadakan , mengedarkan, dan atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan , sumber daya ikan, dan atau lingkungan sumber daya ikan kedalam dan atau keluar wilayah pengelolaan  perikanan Republik Indonesia”.

Berdasarkan pada pengaturan tersebut di atas, jelas adanya  larangan terhadap penyebaran dan pembudiyaan ikan    yang membahayakan  merupakan suatu aktifitas   yang di larang   sebagaimana  diatur dalam ketentuan Pasal 12   Ayat (2) ,  dan Pasal 16 Ayat (1) dan ayat  (2)Undang Undang Nomor : 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor : 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan

Terkait dengan pengaturan itu, menurut saya Penyebaran Ikan Predator  dapat dikategorikan sebagai kegiatan  dilarang juga  karena dapat dimasukan  sebagai larangan yang diatur dalam ketentuan Pasal 12 Ayat (2) ,   yang mana dalam pasal adanya  pelarangan terhadap pembudidayaan ikan –ikan yang membahayakan (disamakan dengan penebaran ikan predator)) adalah tindakan  yang dapat dapat membahayakan  :

  1. sumber ikan
  2. lingkungan sumberdaya ikan,
  3. dan atau kesehatan manusia

Selain itu juga ada larangan terhadap tindakan, Pemeliharaan, Mengadakan dan Mengeluarkan dan  Mebudidayakan Ikan –Ikan yang membahayakan  sebagimana diatur dalam ketentuan  Pasal 16 ayat (1)  Undang – Undang Nomor : 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor : 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan .

Bahwa dengan adanya ketentuan Pasal 16 (1) ini, jelas adanya  larangan untuk memasukan, megeluarkan mengadakan , mengedarkan, dan atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan , sumber daya ikan, dan atau lingkungan sumber daya ikan kedalam dan atau keluar wilayah pengelolaan  perikanan Republik Indonesia.

Pengaturan Tentang Sanksi Pidananya :

Untuk saksi  yang dapat dikenakan dalam penebaran ikan/benih ikan predator dapat kita lihat pengaturannya dalam  :

Pasal 86 Undang Undang Nomor : 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor : 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan  di nyatakan :

Ayat (2). :

“Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia membudidayakan ikan yang dapat membahayakan sumber daya ikan dan/atau lingkungan sumber daya ikan dan/atau kesehatan manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)”.

Dari ketentuan ini jelas bahwa  apabila  ada perbuatan seseorang  yang dengan  sengaja menebar benih ikan  membahayakan sumber daya ikan dan/atau lingkungan sumber daya ikan dan/atau kesehatan manusia  dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan juga dikenakan denda. Atinya baik kurungan maupun denda keduanya akan dikenakan.

Dalam Pasal 88 Undang Undang Nomor : 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor : 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan  dinyatakan :

“Setiap orang yang dengan sengaja memasukkan, mengeluarkan mengadakan, mengedarkan, dan/atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan, sumber daya ikan, dan atau lingkungan sumberdaya ikan ke dalam dan/atau ke luar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)”.

Dari ketentuan ini, jelas apabila seorang  dengan sengaja   memasukkan, mengeluarkan mengadakan, mengedarkan, dan/atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan, sumber daya ikan, dan atau lingkungan sumberdaya ikan ke dalam dan/atau ke luar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), maka Pasal 88  peraturan dimaksud akan memberikan sanksi pidana  berupa penjara maksimal 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah.

Dengan demikian dari dua kentetuan yang mengatur pemberian sanksi pidana, jelas baik dalam Pasal 86 dan Pasal 88 Undang Undang Nomor : 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor : 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan kedua-duanya  memberikan sanksi  penjara dan denda dan atas saknsi ini keduanya akan dikenakan.

KESIMPULAN

Dalam Undang Undang Nomor : 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor : 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan  dapat kita ketahui  ada pengaturan  tentang larangan bagi pembudiyaan ikan ikan yang berbahaya , sebagaimana di atur dalam kententuan yang di atur dalam  Pasal 12 Ayat (2) dan Pasal 16 ayat (1).

Dengan ketentuan dalam Pasal 12 Ayat (2) dapat kita ketahui bahwa  ada pengaturan  tentang larangan bagi seseorang  untuk  membudidayakan  ikan dan memelihara benih ikan (tindakan penebaran ikan predator dapat masuk dalam larangan Pasal ini) yang dapat membahayakan  :

  1. sumber ikan
  2. lingkungan sumberdaya ikan,
  3. dan atau kesehatan manusia

Selain itu berdasarkan , pada ketentuan Pasal 16 aya (1) juga  ada larangan  melakukan kegiatan untuk memasukan, megeluarkan mengadakan , mengedarkan, dan atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan , sumber daya ikan, dan atau lingkungan sumber daya ikan kedalam dan atau keluar wilayah pengelolaan  perikanan Republik Indonesia. Oleh karena itu berdasarkan pada kedua pengaturan tersebut di atas, terkait dengan terhadap penebaran terhadap penebaran ikan predator yang membahayakan ada larangannya.

Bahwa terhadap   yang dengan sengaja  melanggaran  kedua aturan tersebut, maka Pasal 86 dan Pasal 88 Undang Undang Nomor : 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor : 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan memberikan sanksi  penjara maksimal 6 (enam) tahun lamanya  dan denda denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan atas kedua sanksi  ini akan  dikenakan keduanya.

Dari tulisan ini, saya selaku penulis menghimbau agar para pemancing  yang ingin melakukan kegiatan penebaran benih ikan agar tetap memperhatikan peraturan ini karena  apapun resikonya apabila kita tidak meahami dan mencermati ketentuannya, maka kita akan berhadapan dengan hukum dan merugikan diri  Oleh karena itu sebaiknya, dalam  pemancing hendak melakukan penyebaran benih ikan sudah sepatutnya kita memperhatikan kearifan lokal dari aneka ragam hayati  agar sumber ikan, lingkungan ikan tidak terganggu atau rusak bahkan punah.

Daftar Pustaka :

  • Undang Undang Nomor : 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan;
  • Undang Undang Nomor : 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor : 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan

Jakarta, 24 Oktober 2016

Di tulis Oleh :

Sugeng Meijanto Poerba, S.H., M.H.

NB :

  • Tulisan ini saya sajikan hanya untuk berbagi dan atas tulisan ini masih jauh dari sempurna, dan bagi teman yang mempunyai prespektif lain, silahkan dapat menulis sehingga bisa memperkaya wawasan kita untuk berbagi serta bagi saya bisa untuk memperbaiki tulisan yang saya buat ini

Tinggalkan komentar