KEGIATAN PENEBARAN IKAN/BENIH IKAN.
Dunia memancing saya rasakan ini sangat berkembang dengan pesat dan saat ini mulai banyak peminatnya dan selain itu pun teknik memancing juga sudah mulai dikenal dan diminati baik dari teknik dari dasaran, casting, popping , jigging dan lain sebagainya.
Seiring dengan maraknya dunia memancing, khsusnya di air pemancing air tawar yang menggunakan teknik casting dalam berburu jenis ikan predator melakukan tebar benih ikan predator di dekat tempatnya tinggal atau pun di tempat tempat lain seperti rawa danau/setu dan tempat tempat lain yang dianggap potensial untuk menebarkan benih ikan predator.
Sehingga pemancing tidak menghiraukan berapa kocek yang harus dikeluarkan dalam mebar benih ikan predator hal ini dilakukan karena inginnya merasakan sensasi kedahsyata sambaran dan tarikan dari jenis – jenis ikan predator tertentu
Memang kegiatan menebar benih ikan adalah suatu tindakan yang baik, namun sadar atau tidak sadar, atas kegiatan dimaksud bisa dapat merugikan mereka yang melakukan penebaran ikan khususnya terhadap jenis jenis ikan-ikan yang dapat membahayakan kelamgsungan habitan ikan lainnya (ikan predator) hal ini membuat kita sehingga mau tidak mau akhirnya harus behadapan dengan hukum dan aparat penegak hukum.
Dari paparan tersebut di atas, jelas perlunya pengetahuan kita atas perespektif hukum dalam penebaran benih ikan, hal ini diperlukan tidak lain untuk menghindari kita dari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti terkena sanksi pidana atau lain sebagainya, untuk itu sebaiknya kita harus mengetahui apakah tindakan kita dapat dikategorikan tindakan yang betentangan dengan hukum atau tidak sehingga kita perlu mengetahui :
- Apakah ada aturan larangan mengenai penebaran benih ikan;
- dan apakah ada ketentuan saksi pidana atas perbuatan dimaksud
Dengan kita mengetahui hal tersebut di atas, nantinya diharapkan kita dapat betindak dengan benar dan bersikap arif ketika mau nenebar ikan atau benihnya.
PENGATURAN TENTANG LARANGAN DAN SAKSI.
Terkait dengan larangan penebaran benih ikan yang dilarang, kalau saja kita mau melihat, apakah kegiatan menebar ikan Predator itu ada larangan atau sanksi pidananya, maka kita dapat merujuk dan menglihat pada kententuan dalam Undang Undang Nomor : 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor : 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.
Pengatur Tentang Larang PenebAran Benih Ikan.
Kegiatan yang dilarang dalam penebaran ikan/benih ikan predator dapat kita lihat pengaturannya di dalam :
Pasal 12 Undang Undang Nomor : 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor : 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan di nyatakan :
Ayat (2). :
“Setiap orang dilarang membudidayakan ikan yang dapat membahayakan sumber ikan, lingkungan sumberdaya ikan, dan atau kesehatan manusia di wilayah pengelolaan perikanan Pepublik Indonesia”.
Pasal 16 ayat (1) Undang Undang Nomor : 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor : 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan di nyatakan :
“Setiap orang dilarang memasukan, megeluarkan mengadakan , mengedarkan, dan atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan , sumber daya ikan, dan atau lingkungan sumber daya ikan kedalam dan atau keluar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia”.
Berdasarkan pada pengaturan tersebut di atas, jelas adanya larangan terhadap penyebaran dan pembudiyaan ikan yang membahayakan merupakan suatu aktifitas yang di larang sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 12 Ayat (2) , dan Pasal 16 Ayat (1) dan ayat (2)Undang Undang Nomor : 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor : 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan
Terkait dengan pengaturan itu, menurut saya Penyebaran Ikan Predator dapat dikategorikan sebagai kegiatan dilarang juga karena dapat dimasukan sebagai larangan yang diatur dalam ketentuan Pasal 12 Ayat (2) , yang mana dalam pasal adanya pelarangan terhadap pembudidayaan ikan –ikan yang membahayakan (disamakan dengan penebaran ikan predator)) adalah tindakan yang dapat dapat membahayakan :
- sumber ikan
- lingkungan sumberdaya ikan,
- dan atau kesehatan manusia
Selain itu juga ada larangan terhadap tindakan, Pemeliharaan, Mengadakan dan Mengeluarkan dan Mebudidayakan Ikan –Ikan yang membahayakan sebagimana diatur dalam ketentuan Pasal 16 ayat (1) Undang – Undang Nomor : 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor : 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan .
Bahwa dengan adanya ketentuan Pasal 16 (1) ini, jelas adanya larangan untuk memasukan, megeluarkan mengadakan , mengedarkan, dan atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan , sumber daya ikan, dan atau lingkungan sumber daya ikan kedalam dan atau keluar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.
Pengaturan Tentang Sanksi Pidananya :
Untuk saksi yang dapat dikenakan dalam penebaran ikan/benih ikan predator dapat kita lihat pengaturannya dalam :
Pasal 86 Undang Undang Nomor : 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor : 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan di nyatakan :
Ayat (2). :
“Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia membudidayakan ikan yang dapat membahayakan sumber daya ikan dan/atau lingkungan sumber daya ikan dan/atau kesehatan manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)”.
Dari ketentuan ini jelas bahwa apabila ada perbuatan seseorang yang dengan sengaja menebar benih ikan membahayakan sumber daya ikan dan/atau lingkungan sumber daya ikan dan/atau kesehatan manusia dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan juga dikenakan denda. Atinya baik kurungan maupun denda keduanya akan dikenakan.
Dalam Pasal 88 Undang Undang Nomor : 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor : 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dinyatakan :
“Setiap orang yang dengan sengaja memasukkan, mengeluarkan mengadakan, mengedarkan, dan/atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan, sumber daya ikan, dan atau lingkungan sumberdaya ikan ke dalam dan/atau ke luar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)”.
Dari ketentuan ini, jelas apabila seorang dengan sengaja memasukkan, mengeluarkan mengadakan, mengedarkan, dan/atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan, sumber daya ikan, dan atau lingkungan sumberdaya ikan ke dalam dan/atau ke luar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), maka Pasal 88 peraturan dimaksud akan memberikan sanksi pidana berupa penjara maksimal 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah.
Dengan demikian dari dua kentetuan yang mengatur pemberian sanksi pidana, jelas baik dalam Pasal 86 dan Pasal 88 Undang Undang Nomor : 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor : 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan kedua-duanya memberikan sanksi penjara dan denda dan atas saknsi ini keduanya akan dikenakan.
KESIMPULAN
Dalam Undang Undang Nomor : 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor : 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dapat kita ketahui ada pengaturan tentang larangan bagi pembudiyaan ikan ikan yang berbahaya , sebagaimana di atur dalam kententuan yang di atur dalam Pasal 12 Ayat (2) dan Pasal 16 ayat (1).
Dengan ketentuan dalam Pasal 12 Ayat (2) dapat kita ketahui bahwa ada pengaturan tentang larangan bagi seseorang untuk membudidayakan ikan dan memelihara benih ikan (tindakan penebaran ikan predator dapat masuk dalam larangan Pasal ini) yang dapat membahayakan :
- sumber ikan
- lingkungan sumberdaya ikan,
- dan atau kesehatan manusia
Selain itu berdasarkan , pada ketentuan Pasal 16 aya (1) juga ada larangan melakukan kegiatan untuk memasukan, megeluarkan mengadakan , mengedarkan, dan atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan , sumber daya ikan, dan atau lingkungan sumber daya ikan kedalam dan atau keluar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia. Oleh karena itu berdasarkan pada kedua pengaturan tersebut di atas, terkait dengan terhadap penebaran terhadap penebaran ikan predator yang membahayakan ada larangannya.
Bahwa terhadap yang dengan sengaja melanggaran kedua aturan tersebut, maka Pasal 86 dan Pasal 88 Undang Undang Nomor : 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor : 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan memberikan sanksi penjara maksimal 6 (enam) tahun lamanya dan denda denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan atas kedua sanksi ini akan dikenakan keduanya.
Dari tulisan ini, saya selaku penulis menghimbau agar para pemancing yang ingin melakukan kegiatan penebaran benih ikan agar tetap memperhatikan peraturan ini karena apapun resikonya apabila kita tidak meahami dan mencermati ketentuannya, maka kita akan berhadapan dengan hukum dan merugikan diri Oleh karena itu sebaiknya, dalam pemancing hendak melakukan penyebaran benih ikan sudah sepatutnya kita memperhatikan kearifan lokal dari aneka ragam hayati agar sumber ikan, lingkungan ikan tidak terganggu atau rusak bahkan punah.
Daftar Pustaka :
- Undang Undang Nomor : 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan;
- Undang Undang Nomor : 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor : 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan
Jakarta, 24 Oktober 2016
Di tulis Oleh :
Sugeng Meijanto Poerba, S.H., M.H.
NB :
- Tulisan ini saya sajikan hanya untuk berbagi dan atas tulisan ini masih jauh dari sempurna, dan bagi teman yang mempunyai prespektif lain, silahkan dapat menulis sehingga bisa memperkaya wawasan kita untuk berbagi serta bagi saya bisa untuk memperbaiki tulisan yang saya buat ini