Monthly Archives: Agustus 2013

MASALAH TUNTUTAN CLAIM DARI ASURADIR TERHADAP PERKAPALAN (Hak Dan Tanggung Jawab Perkapalan)

1. Tentang hak dan tanggung jawab perkapalan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), antara lain :

Bab V Pasal 471 KHUD.

Adanya janji-janji untuk membatasi tanggung si Pengangkut, tidaklah membebaskan dia dari tanggung jawab, apabila dibuktikan adanya KESALAHAN atau KELALAIAN dari dia sendiri atau dari orang-orang yang dipekerjakan olehnya, kecuali apabila secara tegas telah diperjanjikan bahwa juga tentang itu sipengangkut tidak bertanggung jawab.

Bab V Paasal 470 KHUD.

……..adalah diperkenankan, jika sipengangkut memperjanjikan, bahwa ia tidak akan bertanggung jawab untuk, lebih daripada suatu jumlah tertentu untuk satu potong barang yang diangkutnya, kecuali apabila kepadanya telah diberitahukan tentang sifat dan harga barang tersebut, sebelum atau barang tersebut diterimanya. Adapun jumlah tersebut diatas, tidak boleh ditetapkan KURANG DARI PADA 600 RUPIAH.

Bab V Pasal 491 KHUD.

Setelah barang yang diangkutnya diserahkan ditempat tujuan, maka haruslah sipenerima membayar upah pengangutan, dan segala apa lainnya wajib dibayarnya, menurut surat surat berdasarkan mana barang tersebut telah di terimakan kepadanya. (Perkapalan secara yuridis berhak menagih Freight dan tidak diatur mengenai sebaliknya).

Force Mejeure.

Didalam Shipping Act (International Law on shipping yang dikeluarkan di Londong ((Penerbit Witherby London), dalam salah satu Pasalnya pada pokoknya menyebutkan bahwa :

Kajadian kejadian bahaya laut merupakan peristiwa Force mejeure dan pihak Pengangkut dibebaskan dari tanggung gugat, kecuali bilamana dapat dibuktikan bahwa kerusakan barang dalam palka (saat cuaca buruk), disebabkan karena FAULTY STOWAGE. (disebut faulty stowage dimana penyusunan barang tidak memperhartikan kondisi masing-masing barang. Misalnya tembakau disimpan berbaur dengan cat sehingga aroma tembakau rusak dan perkapalan bertanggung gugat).

Apabila barang-barang berbenturan satu sama lain menyebabkan kerusakan fisik, disaat timbul bahaya laut di atas, karena tidak diikat sempurna, maka hal ini masuk dalam kategori KELALAIAN dan Perkapalan bertanggung gugat (Pasal 471 KUHD).

Expiry Date.

Karena laporan kerusakan dikeluarkan oleh Perkapalan biasanya setelah dilampaunya tenggang waktu 5 (lima) hari, maka dasar expiry date tetap satu tahun sejak barang diserahkan, sehingga penerima barang masih berhak mengajukan tuntutan ke Perkapalan, disertai Laporanan kerusakan (CCB. Dam/atau E.B).

Penggantian Kerugian.

Sesuai sebagaiman diatur dalam Bab V KUHD, maka Perkapalan tidak mengganti sebesar nilai barang, melainkan berdasarkan perbedaan berat barang dan mendasarkan pada ketentuan dalam Bab V Pasal 470 KUHD serta ketentuan dalam KONOSEMEN KAPAL.

2. Perlu dibedakan antara Faulty Stowage dan Kelalaian, dimana dapat kita bedakan antara lain :

a. Meskipun ada peristiwa force mejeure, kerusakan barang di Palka tetap menjadi tanggung gugat Perkapalan sesuai kontrak Pengangkutan.

b. Yang termasuk kriteria Faulty Stowage, misalnya bila penenpatan barang-barang di Palka bercampur baur antaralan bila tembakau ditempatkan dalam satu ruangan palka dengan bahan cat, sehingga aroma tembakau rusak dan semacam barang-barang yang peka terhadap kontaminasi dari barang jenis lainya, sehingga menyebabkan tidak consumable meskipun tidak ada kerusakan fisik namun hal iini Perkapalan terbebaskan tenggung jawab bila mana si Pemilik barang tidak secara jujur dan benar menginformasikan jenis jenis barang barang apa yang diserahkan ke Perkapalan untuk di kirim (Concealment).

c. Kelalaian pun dapat menjadikan pihak Perkapalan bertanggung gugat bilamana hal ini dibuktikan benar akibat kelalaian crew kapal dalam penempatan barang dipalka sesuai norma ketentuan dan kelaziman. Namun bilamana hal ini tidak dinaggap kelalaian dan Perkapalan dibebaskan dari tanggung gugat. Misalnya penempatan besi (rolled steel bars dan/atau plat-plat baja tergulung, normal practice dalam penempatannya dipalka tidak harus dibaut/dirantai, karena pra shipment sudah dikemas sipengirim dalam bentuk ikatan pallet ukuran standar, sehingga crew kapaltidak menambatkan lagi barang-barang tersebut dikapal dengan screw, hal ini bukan kelalaian. Lain halnya pada angkutan kendaraan, normal practice adalah kendaraan jadi yang dikirim harus dirantai dalam ruang palka, maka bila tidak dilakukan demikian masuk dalam kategori kelalaian./

Jadi kedua hal di atas tetap tanggung gugat Perkapalan meski ada force mejeure, yakni seperti bencana laut, marine perils, kebakaran dikapal, tabrakan dan lain sebagainya.

3. Hak Subrograsi Asuradir Dan Bailee.

a. Dengan telah membayar claim ke tertanggung Asuradir berhak atas barang-barang salvage, hal ini diatur dalam KHUD dan hak asuradir untuk menjualnya.

b. Bailee adalah pihak-pihak yang masuk dalam kategori CARRIER- perkapalan, Expediteur/Perusahaan Ekspedisi. Dengan demikian dibenarkan kalau Asuradir langsung meneruskan tuntutannya ke Perkapalan. Kategori Bailee diatur Marine Insurance Act 1906 dan revisinya. Jadi tidak ada unsur double advantage.

c. Dalam polis marine, khususnya marine cargo masih banyak tunduk dan menganut pada hukum Inggris, terkait dengan peristiwa – peristiwa dilaut namun hak – hak dan kewajiban perkapalan serta asuransinya juga tunduk pada hukum Indonesia antara lain KUHD.

Jakarta, 29 Agustus 2013

Sugeng Meijanto Poerba, S.H., M.H.

“Jauhkanlah Aku Dari Keinginan Menjadi Egois”

Tuhan ……..,
aku menyadari bahwa banyak orang mempunyai 
kecenderungan untuk mementingkan dirinya sendiri.
Oleh sebab itu, walaupun pada saat ini
aku berbenturan dengan orang yang egois,
jauhkanlah aku dari keinginan untuk menjadi egois.

Biarlah orang yang egois itu menjadi peringatan bagiku,
agar aku dapat introspeksi terhadap diriku sendiri.
Aku tidak mau kecewa oleh keegoisan orang lain,
karena aku tahu kehidupanku akan berjalan dengan baik
apabila aku tetap memperhatikan sesamaku.

Tolonglah aku Tuhan di dalam hubunganku dengan sesama,
agar setiap kata, sikap, dan perbuatanku
mencerminkan kasihMu, sehingga mereka boleh
melihat perbuatan tanganMu dalam hidupku, dan
Engkau pun berkerja dalam
kehidupan mereka.

Di dalam namaMu , aku berdoa.

Amin

Jakarta 23 Agustus 2013

Sugeng Meijanto Poerba, S.H., M.H.

Ajari Kami Yang Hidup Dalam Kefanaan Ini, Untuk Berfikir Dan Bertindak Bijaksana

Tuhan ……,
Kehidupan yang Kau beri ini sungguh suatu anug’rah.
Kami hidup di dalam roda waktu,
berputar, berjalan terus, dan begitu cepat,
sampai ketika roda itu berhenti,
berhentilah pula kehidupan kami di dunia ini.

Kehidupan dalam kesementaraan ini seringkali
tidak kami sadari, tidak terlalu kami hargai.
Barulah ketika kami berkunjung ke rumah sakit,
ketika kami datang melayat ke rumah duka,
melihat orang-orang yang kami kasihi sudah tiada,
saat itulah kami menyadari betapa berartinya hidup ini,
betapa berartinya waktu-waktu kami di dunia ini.

Ya Tuhan ………,
ajarlah kami yang hidup dalam kefanaan ini,
untuk berpikir dan bertindak bijaksana,
untuk selalu menjadikan FirmanMu

penerang dalam hidup kami,
sehingga hidup kami ini tidak berlalu dalam
kesia-siaan, tidak berlalu dalam kehampaan dunia ini.
Jika ada kesalahan, ada kelalaian, ada kenistaan
yang kami perbuat, ampunilah kami Tuhan.
Bimbinglah kami kembali ke jalan yang benar,
agar saat dunia ini tenggelam dalam kehancurannya,
kami tidak turut hancur bersamanya,
tubuh jasmani kami boleh hancur, namun jiwa kami
ada dalam kekekalan bersamaMu Tuhan.

Terima kasih Tuhan,
untuk anugrah kehidupan ini.
Terpujilah namaMu untuk selama-lamanya.

Amin

Jakarta, 19 Agustus 2013
Sugeng Meijanto Poerba, S.H., M.H

ORANG BENAR versus MERASA BENAR

Sang Guru berkata di suatu senja

tentang orang benar & orang yang merasa benar:

ORANG BENAR,

tidak akan berpikiran bahwa

dirinya yang paling benar.

Sebaliknya,

ORANG YANG MERASA BENAR,

didalam pikirannya hanya dirinya yang paling benar.

ORANG BENAR,

akan merasa dirinya yang selalu bersalah.

Sedangkan,

ORANG YANG MERASA BENAR,

maka ia tidak akan perlu mengaku salah.

ORANG BENAR,

setiap saat akan ber-introspeksi diri

dan merendahkan hati.

Tetapi,

ORANG YANG MERASA BENAR,

tidak perlu ber-introspeksi diri,

karena sudah merasa benar,

maka selalu tinggi hati.

ORANG BENAR,

memiliki kelembutan hati,

maka ia akan dapat menerima masukan dan kritikan

dari siapa saja, dari seorang anak kecil sekalipun.

Sementara itu,

ORANG YANG MERASA BENAR,

hatinya lebih KERAS dari batu.

Karena itu tak ada masukan dan kritikan

yang berkenan  dihatinya.

ORANG BENAR,

akan selalu menjaga perilakunya dengan benar,

karena ia merasa Tuhan selalu mengawasinya.

Berkata-kata penuh kehati-hatian dan

selalu berpikir benar.

ORANG YANG MERASA BENAR,

bisa berperilaku seenaknya,

karena merasa mewakili Tuhan.

Dalam berbicara selalu membawa nama TUHAN,

walau kata-katanya jauh dari KEBENARAN.

Pada akhirnya,

ORANG BENAR,

akan dimuliakan dalam hidupnya,

dicintai oleh mereka yang sepaham

dan disegani oleh mereka yang bertentangan.

Namun,

ORANG yang hidupnya selalu MERASA BENAR,

akan menerima kehinaan,

disanjung oleh orang-orang berpikiran sempit

dan dibenci orang-orang yang tidak mengerti.

Jakarta, 15 Agustus 2013

Sugeng Meijanto Poerba, S.H., M.H.

Renungan ” Belajar rendah hati mengatakan maaf dan memaafkan”

Tuhan …..,
pada hari  Idul Fitri ini,
kami dibawa kepada perenungan akan kasih kami
kepada orang – orang terdekat di dalam
kehidupan kami, keluarga dan sanak famili.

Ada satu hal yang menarik di mana
pada hari raya ini, umat islam saling
mengunjungi sanak famili mereka, dan
saling memaafkan satu dengan yang lainnya.

Kami sadar bahwa kami sebagai umatMu
mungkin jarang atau bahkan tidak pernah
mengatakan secara langsung untuk memaafkan
kesalahan anggota keluarga atau sanak famili kami,
ataupun kami mengatakan minta maaf akan
segala kesalahan kami.

Tiliklah hati kami masing – masing ya Tuhan,
agar kami diterangi oleh Roh KudusMu saat
kami melakukan introspeksi diri.
Ampuni kami jika selama ini kami
masih menyimpan amarah dan dendam kepada
mereka yang sudah menyakiti hati kami.
Ampuni kami jika karena keegoan diri kami,
kami tidak mau meminta maaf kepada orang
yang sudah kami sakiti.
Ampuni kami, jika kami belum mengasihi
keluarga ataupun sanak famili, dan
sahabat – sahabat kami dengan tulus.

Ajarlah kami Tuhan,
untuk mau belajar dengan rendah hati
mengatakan “maaf” dan “memaaafkan”,
bukan hanya sekedar di bibir saja, tapi
sungguh dengan sepenuh hati, dengan tekad
untuk sungguh – sungguh minta maaf dan
tidak melakukan hal yang sama kembali,
serta memaafkan kesalahan orang lain
dengan tidak mengingat – ingatnya kembali,
dan kami dimampukan untuk tetap mengasihi.

Hanya kepadaMu ya Tuhan,
kami mohon pertolonganMu, beri kami
keberanian dan kebesaran hati untuk
melakukan semuanya ini.

Amin.

Jakarta 12 Agustus 2013

Sugeng Meijanto Poerba, S.H., M.H.

“AKU MEMOHON”

Ya Tuhan…..,

Aku panjatkan doa kepadaMu di hari ini, dan ‘ku yakin Engkau pasti mendengarkannya.

Aku merasakan jawabannya di dalam hatiku, meskipun Engkau tidak mengatakan sepatah katapun juga.

Aku tidak memohon kekayaan dan kemasyhuran. Aku tahu Engkau tidak menghendakinya.

Aku mohon, kiranya Tuhan melimpahkan kasih setiaMu, pertolonganMu sepanjang hari – hari yang ku lalui ini.

Dan, ku mau serahkan harapan – harapan dan keinginan – keinginan yang ada di lubuk hatiku ke dalam bimbingan dan kehendakMu.

Aku mohon agar Engkau selalu dekat padaku pada setiap awal hari baru, dan mohon Tuhan berkenan melimpahkan kepadaku beserta seluruh keluargaku kesehatan, berkat yang cukup dan teman untuk saling berbagi.

Aku mohon rasa syukur dan hati yang senantiasa bersuka cita, dalam segala sesuatu, besar dan kecil. Tetapi ,di atas semuanya ini

Aku berdoa mohon pemeliharaanMu yang penuh kasih karna aku sadar betul bahwa diri ku ini sering berpaling dan menyalibkan MU.

Dalam namaMu, Tuhan Penolongku, aku berdoa. Amin

Jakarta, 8 Agustus 2013

Sugeng Meijanto Poerba, S.H., M.H.