PENINJAUAN KEMBALI II DALAM PERKARA PAJAK

Pengadilan Pajak, adalah suatu badan peradilan yang berada di bawah rumpun Pengadilan Tata Usaha Negara,  dan berdasarkan Pasal 77 ayat (1)  Unadng Undang No. 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak  disebutkan bahwa  ”Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap”, namun berdasarkan  Pasal 77 ayat (3)  Undang Undang No. 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak  dinyatakan  bahwa “Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung”.   Berdasarkan pada ketentuan tersebut di atas, maka jelas bahwa meskipun Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap, berdasarkan Pasal 77 ayat (3) Undang- Undang dimaksud, jelas bahwa para pihak yang bersengkta yang berkeberatan atau tidak sependapat dengan Putusan Pengadilan Pajak dapat melakukan upaya peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung.

Selanjutnya berdasarkan  Pasal 89 ayat (1) Undang Undang No. 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak  dengan tegas dinyatakan “Permohonan peninjauan kembali sebagaimana diatur dalam  ayat (3) hanya dapat diajukan 1 (satu) kali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak”. Dari aturan ini jelas bahwa peninjauan kembali di lingkup Pengadilan Pajak hanya diperbolehkan satu kali saja. Namun seiringan dengan berjalannya waktu, dan berkenaan dengan diterbitkannya Surat Edaran Mahkamah Agung No. 10 Tahun 2009 Tentang Peninjauan Kembali, maka makin marak dan banyaknya para pihak mengajukan peninjauan kembali  ke dua atas Putusan Pengadilan Pajak, dan hal ini semakin meningkat dan banyaknya pengajuan Peninjauan Kembali Kedua  sehingga hal ini menimbulkan dampak lamanya penanganan sengketa di Pengadilan pajak.

Atas kondisi ini, berdasarkan  pada Pasal 89 ayat (1) Undang Undang No. 14 Tahun 2002Tentang Pengadilan Pajak  yang pada pokoknya Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak hanya dapat diajukan  1 (sat) kali,  maka yang Mulia  Ketua Mahkamah Agung RI pada Rapat Pleno Kamar yang diadakan pada tanggal 3 Nopember 2019 sampai dengan 5 Nopember 2019 di Banding memberikan arahan untuk Kamar Tata Usaha Negara yang terkait dengan Permohonan Kembali II dalam perkara pajak tidak dapat dibenarkan, terkait dengan arahan ini dituangkan dalam Surat Edaran Mahakamah Agung No. 2 Tahun 2019  Tentang Pemberlakuan  Rumusan  Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2019 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan,  yang dalam rumusan Huruf E. Rumusan Hukum  Kamar Tata Usaha Negara pada halaman 13 (tiga belas) angka 5 (lima) huruf a, dengan tegas dirumuskan “Permohonan Peninjauan Kembali II dalam perkara pajak, serti halnya dalam perkara yang lain tidak dapat dibenarkan, Permohonan Pajak dengan jelas dilarang dalam Pasal 89 ayat (1) Undang Undang No. 14 Tahun 2002Tentang Pengadilan Pajak   yang menyatakan Permohonan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam  ayat (3) hanya dapat diajukan 1 (satu) kali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak.

Berdasarkan pada hal tersebut di atas,  dimana telah dikeluarkannya  Surat Edaran Mahakamah Agung No. 2 Tahun 2019  Tentang Pemberlakuan  Rumusan  Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2019 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan,  yang dalam rumusan Huruf E. Rumusan Hukum  Kamar Tata Usaha Negara pada halaman 13 (tiga belas) angka 5 (lima) huruf a, maka Peninjauan Kembali II dalam sengketa pajak tidak dapat dibenarkan. Oleh karennya Peninjauan Kembali II dalam perkara pajak tidak dapat diajukan lagi.

Terkait dengan tindak lanjut dari  arahan dan penetapan Surat Edaran di maksud,  saat ini Mahkamah Agung, melalui Panitera Muda Tata Usaha Negara telah mengembalikan beberapa kali Peninjauan Kembali II kepada Panitera Pengadilan Pajak, antara lain dengan suratnya Nomor : MA/PANMUD.TUN/II/14/2020 tanggal 4 Pebuari 2020 hal Pengembalian Berkas Permohonan Peninjauan Kembali Pajak Ke – 2. Berdasarkan pada hal –hal tersebut diatas, maka Kepaniteraan Pengadilan Pajak  untuk menindaklanjuti Surat Edaran dimaksud, maka sudah sepatutnya ketika para pihak mengajukan Penjauan Kembali II tidak diterima oleh Kepaniteraan Pengadilan Pajak.

 

Jakarta,  14 Pebuari 2020

 

Sugeng Meijanto Poerba, S.H., M.H.

Tinggalkan komentar