Monthly Archives: Agustus 2015

“TERIMA KASIH BAPA.., ATAS HARI YANG BARU”

Bapa yang baik,
terima kasih Bapa, untuk hari yang baru.
Setelah melalui suasana libur di akhir pekan,                                                                      
yang mengijinkan kami untuk lepas dari rutinitas.

Hari ini mulai dengan melanjutkan kegiatan                                                                   yang menjadi tugas kami.

Terima kasih Bapa,
untuk harapan yang selalu Kau sediakan.
Dibalik semua kesulitan yang Kau ijinkan datang,
untuk irama hidup yang tidak monoton.

Ada kalanya kami dihadapkan dengan  jadwal yang sangat padat,
ada kalanya kami mempunyai waktu yang panjang, 
seperti beberapa hari ini.

Kami dapat menikmati semuanya itu,
sehingga kami dapat melihat itu adalah karuniaMu,
supaya kami dapat menikmati hari-hari kami,
dan bertanggung jawab dalam semua padatnya jadwal kami,
itu juga dapat kami nikmati.

Engkau memang Allah yang sangat baik.

Terima kasih Tuhan , Kami berdoa didalam namaMu.
Dalam nama Bapa, Putra dan Roh Kudus.

Amin.

Jakarta,  24 Agustus 2015.

Sugeng Meijanto Poerba, S.H., M.H.

MIMIX CUP INDONESIA 2015 DALAM SUATU REFLEKSI

Baru saja berakhir kejuaraan casting MIMIX CUP INDONESIA 2015 yang di selenggarakan dari tanggal 8 Agustus 2015 sd 9 Agustus 2015 di Setu Cibuntu Lestari (SCL) Cibinong, dimana dalam kejuaraan tersebut diikuti 150 Angler dari berbagai daerah di Indonesia,  dimana mereka saling berlomba mempertunjukan ketanggaksannya di dalam memburu Toman  yang merupakan salah satu ikan predator  favorit untuk di casting dikarekanan sensasi tarikannnya dan keganasannya.

Dalam perlombaan tersebut, para peserta saling berlomba menguji ketangkasannya  untuk memperoleh targetnya, dimana mereka saling berlomba satu sama lain untuk menjadi pemenang dengan semangat yang tidak pantang menyerah yang ditunjukan oleh castinger sejati didalam memperoleh target castingannya.

Selain hal tersebut di atas, dalam refleksi ku jelas tertangkap suatu  presepsi yang indah dalam pelaksanaan kejuaraannya karena ternyata para peserta tidak hanya berlomba  bagaimana menjadi  pemenang dalam perlombaan untuk mendapatkan hadiah semata, namun mereka berlomba untuk mencari teman dan sahabat serta bersilatuhrahmi satu sama lain,  sehingga terjalin rasa persaudara dan persahabatan  di antara peserta.11013359_10207132235046823_393080593300273022_n 11033079_934509446615969_3814519357489124107_n 11041155_10207125869567690_9192707026606115896_n 11058819_10207125867927649_8515165201138703115_n 11138109_10207132240886969_1741617092314730972_n 11168887_934509239949323_7557581973819765931_n 11180623_934507983282782_1003215902901993392_n 11219668_10207125866047602_3249254429047137677_n 11219668_10207125866047602_3249254429047137677_n (1) 11796294_10207132235646838_8508113601552844271_n 11811346_10207132238406907_1739046628472473214_n 11822644_10207132236126850_7874870983688490268_n 11825082_934510223282558_873783051249500368_n 11825928_934509709949276_9052065715775124339_n 11826067_10207132239806942_1383371455112016286_n (1) 11828779_10207132241286979_2784608473234200924_n 11855904_10207132242006997_7521672776773184080_n 11863211_10207125870127704_359175580973585946_n 11863425_10207132237486884_3624488387329860857_n 11866289_10207132239006922_5879869998264378704_n 11866380_10207132236686864_3862937850174591552_n

Keramahan dan rasa persahabatan tersebut terpancar dalam hiruk pikuknya lomba  yang terbukngkus dalam canda tawa  dan tingkah yang diekspresikan dalam bebagai macam cara sehingga menambah hidupnya suasana perlombaan. Sebagai contoh misalnya sendai gurau dan kekompakan rekan – rekan dari JAK ANGLER  dan komunitas lainnya  dengan  candanya dan banyolannya yang  khasnya bahkan mereka ada yang menginap disana dan membuat acara sehingga menambah serunya suasana sehingga  mengundang rasa  persahabatan untuk bergabung dan melebur dalam suatu kebersamaan.

Dari semua tersebut di atas, saya merasa bahwa dalam kejuaraan MIMIX CUP INDONESIA 2015, yang juara  bukanlah saja yang mendapat hadiah utama atau pun hadiah lainnya, tetapi kalian semua peserta dan panitianyalah yang keluar sebagai PEMENANGNGNYA karena didalam kejuaraan ini menjadikan kita sebagai orang yang mempunyai JIWA YANG JAYA  karena kemenangan hadiah bukan sebagai tujuan utama. Profisiat buat kita semua.

Jakarta,  10 Agustus 2015

Sugeng Meijanto Poerba, S.H., M.H.

“COGITO ERGO SUM”

Tulisan ini, saya buat hanya berdasarkan pengalaman yang saya rasakan dan teman teman silahkan  berpendapat lain atau berbeda tetapi bukan untuk saya pertentangkan, namun untuk menambah pandangan dari sudut pandang kita masing-masing.

CATATAN KAKI UNTUK PULAU SANGIANG

Tanggal 1 Agustus 2015 saya pergi memancing di sekitaran Pulau Sangiang berangkat dari Pelabuhan Paku, Anyer  bersama dengan sahabat dan Shifu saya  Om Alex GAni   dimana kami memancing dengan  mengaplikasikan  teknik  POPPING.

Saat beberapa saat kami lelah, dan memang kondisi air tidak baik, karena melihat keindahan alam dan bagusnya pemandangan, kami pun meminta Kapt. Kapal untuk bersandar dan merapat ke Pulau Sangiang. Namun apa  yang terjadi  ketika bersandar kami di usir oleh orang yang berpakaian preman dan mengaku penjaga. Lalu dia mengatakan bahwa kalau  kalau kesini harus ada ijin dari Green Garden (swasta)  dan akhirnya pun kami berdebat dan kami menunjuk salah satu kapal boleh diijinkan  dan tidak pakai ijin kok boleh masuk.  Kemudian penjaga tersebut mengatakan bahwa di antara salah satunya ada Orang Angkatan Laut dan akhirnya kami memutuskan untuk pergi dari dermaga tersebut.sanghiang1 sanghiang2 sanghiang3gambar1gambar2gambar3gambar4gambar5pancing1

Dalam hati saya berguma, kenapa kami harus minta ijin dari pihak Swasta dan juga saya amati disekitar dermaga atau di Pulau ini saya tidak melihat ada pangkalan vital seperti milik TNI atau Polri yang memang harus dijaga kerahasiannya sehingga kami tidak boleh masuk. Ini jelas adalah pengelolaan yang merusak tatanan dan syarat dengan ketidak benaran.

Melihat kejadian itu, dalam hati saya  berkata “Parah  dan aneh ya…., aset sebagus itu tidak tertangani dengan benar”, mengapa saya mengatakan demikian karena jelas adalah suatu penataan kekayaan barang milik negara/barang milik daerah yang tidak tepat  karena jelas tanah yang sebenarnya berpotensi dan mempunyai  kemampuan untuk meningkatkan sumberdaya masyarakat ekonomi sekitar dari sumber daya alammnya malah diserahkan oleh sektor swasta.

Melihat kejadian kemarin berdasarkan  Undang- Undang Dasar !945 dalam PAsal 33 dengan tegas dinyatakan :

  1. Ayat 1

    Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.

  2. Ayat 2

    Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.

  3. Ayat 3

    Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

selanjutnya dalam  dalapm PAsal 2 Undang Undang No 5 Tahun 1960 Tentang Undang Undang Pokok Agraia dinyatakan dengan tegas :

Pasal 2.
(1) Atas dasar ketentuan dalam pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar dan hal-hal sebagai yang dimaksud dalam pasal 1, bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya itu pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh Negara, sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat.
(2) Hak menguasai dari Negara termaksud dalam ayat (1) pasal ini memberi wewenang untuk :
a. mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut;
b. menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa,
c. menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa.
(3) Wewenang yang bersumber pada hak menguasai dari Negara tersebut pada ayat (2) pasal ini digunakan untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat, dalam arti kebahagiaan, kesejahteraan dan kemerdekaan dalam masyarakat dan Negara hukum Indonesia yang merdeka berdaulat, adil dan makmur.
(4) Hak menguasai dari Negara tersebut diatas pelaksanaannya dapat dikuasakan kepada daerah-daerah Swatantra dan masyarakat-masyarakat hukum adat, sekedar diperlukan dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional, menurut ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah.

Berdasarkan pada ketentuan tersebut diatas, bahwa  kekayaan alam  yang mempunyai kekayaan ekonomi yang baik  sebaiknya Negara, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah dalam  mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut  mengedepankan prinsip  didalam mempergunakannya  dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Bukan untuk menindas atau menguntungkan pihak tertentu atau keingan pejabat tinggi tertentu untuk peningkatan sumberdaya ekonominya.

Berdasarkan amah yang diberikan  dalam undang-undang dimaksud,  seharusnya aset yang sebagus itu harusnya dirawat oleh Pemerintah Daerah kok  dan bukannya  diberikan kepada pihak swasta  atau perorangan secara mutlak , hal ini jelas merusak tatanya  dan nantinya juga rakyat biasa akan susah dan mahal dalam menikmati keindahan alam karena dikuasai orang tertentu.

Kelolalah dengan baik alam ini  jangan sampai kami  anak bumi pertiwi ini  harus terseingkir dalam  dalam  menikmati keindahan alam  ini karena ketamakan dan kerakusan semata  dari orang – orang tertentu saja yang mencari keuntungan semata pribadi-pribadinya.

Inikah yang disebut Negara MERDEKA, merdeka dari penjajahan, tapi kita di JAJAH BANGSA SENDIRI.

Jakarta, 3 Agustus 2015

Sugeng Meijanto Poerba, S.H., M.H.

“COGITO ERGO SUM”