Tanggal 1 Agustus 2015 saya pergi memancing di sekitaran Pulau Sangiang berangkat dari Pelabuhan Paku, Anyer bersama dengan sahabat dan Shifu saya Om Alex GAni dimana kami memancing dengan mengaplikasikan teknik POPPING.
Saat beberapa saat kami lelah, dan memang kondisi air tidak baik, karena melihat keindahan alam dan bagusnya pemandangan, kami pun meminta Kapt. Kapal untuk bersandar dan merapat ke Pulau Sangiang. Namun apa yang terjadi ketika bersandar kami di usir oleh orang yang berpakaian preman dan mengaku penjaga. Lalu dia mengatakan bahwa kalau kalau kesini harus ada ijin dari Green Garden (swasta) dan akhirnya pun kami berdebat dan kami menunjuk salah satu kapal boleh diijinkan dan tidak pakai ijin kok boleh masuk. Kemudian penjaga tersebut mengatakan bahwa di antara salah satunya ada Orang Angkatan Laut dan akhirnya kami memutuskan untuk pergi dari dermaga tersebut.
Dalam hati saya berguma, kenapa kami harus minta ijin dari pihak Swasta dan juga saya amati disekitar dermaga atau di Pulau ini saya tidak melihat ada pangkalan vital seperti milik TNI atau Polri yang memang harus dijaga kerahasiannya sehingga kami tidak boleh masuk. Ini jelas adalah pengelolaan yang merusak tatanan dan syarat dengan ketidak benaran.
Melihat kejadian itu, dalam hati saya berkata “Parah dan aneh ya…., aset sebagus itu tidak tertangani dengan benar”, mengapa saya mengatakan demikian karena jelas adalah suatu penataan kekayaan barang milik negara/barang milik daerah yang tidak tepat karena jelas tanah yang sebenarnya berpotensi dan mempunyai kemampuan untuk meningkatkan sumberdaya masyarakat ekonomi sekitar dari sumber daya alammnya malah diserahkan oleh sektor swasta.
Melihat kejadian kemarin berdasarkan Undang- Undang Dasar !945 dalam PAsal 33 dengan tegas dinyatakan :
-
Ayat 1
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
-
Ayat 2
Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
-
Ayat 3
Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
selanjutnya dalam dalapm PAsal 2 Undang Undang No 5 Tahun 1960 Tentang Undang Undang Pokok Agraia dinyatakan dengan tegas :
Pasal 2.
(1) Atas dasar ketentuan dalam pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar dan hal-hal sebagai yang dimaksud dalam pasal 1, bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya itu pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh Negara, sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat.
(2) Hak menguasai dari Negara termaksud dalam ayat (1) pasal ini memberi wewenang untuk :
a. mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut;
b. menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa,
c. menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa.
(3) Wewenang yang bersumber pada hak menguasai dari Negara tersebut pada ayat (2) pasal ini digunakan untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat, dalam arti kebahagiaan, kesejahteraan dan kemerdekaan dalam masyarakat dan Negara hukum Indonesia yang merdeka berdaulat, adil dan makmur.
(4) Hak menguasai dari Negara tersebut diatas pelaksanaannya dapat dikuasakan kepada daerah-daerah Swatantra dan masyarakat-masyarakat hukum adat, sekedar diperlukan dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional, menurut ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah.
Berdasarkan pada ketentuan tersebut diatas, bahwa kekayaan alam yang mempunyai kekayaan ekonomi yang baik sebaiknya Negara, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah dalam mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut mengedepankan prinsip didalam mempergunakannya dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Bukan untuk menindas atau menguntungkan pihak tertentu atau keingan pejabat tinggi tertentu untuk peningkatan sumberdaya ekonominya.
Berdasarkan amah yang diberikan dalam undang-undang dimaksud, seharusnya aset yang sebagus itu harusnya dirawat oleh Pemerintah Daerah kok dan bukannya diberikan kepada pihak swasta atau perorangan secara mutlak , hal ini jelas merusak tatanya dan nantinya juga rakyat biasa akan susah dan mahal dalam menikmati keindahan alam karena dikuasai orang tertentu.
Kelolalah dengan baik alam ini jangan sampai kami anak bumi pertiwi ini harus terseingkir dalam dalam menikmati keindahan alam ini karena ketamakan dan kerakusan semata dari orang – orang tertentu saja yang mencari keuntungan semata pribadi-pribadinya.
Inikah yang disebut Negara MERDEKA, merdeka dari penjajahan, tapi kita di JAJAH BANGSA SENDIRI.
Jakarta, 3 Agustus 2015
Sugeng Meijanto Poerba, S.H., M.H.
“COGITO ERGO SUM”