PELAKSANAAN PASAL 32 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH

LATAR BELAKANG MASALAH

Dalam Pasal 2 UUPA ini merupakan aturan pelaksana dari Pasal 33 (3) UUD 45, yang menjelaskan  pengertian hak menguasai sumber daya alam oleh negara sebagai berikut :

(1).  atas dasar  ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD 45 dan hal-hal  sebagi yang dimaksud dalam pasal 1, bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang  terkandung di dalamnya itu pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh negara, sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat.\

(2).  Hak menguasai dari Negara tersebut dalam ayat (1) pasal ini memberikan wewenang untuk :

  1. mengatur dan  menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan, dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut;
  2. menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa;
  3. menentukan dan mengatur hubungan-hubungan  hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa.

Dalam  Pasal  33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar  1945 (UUD45) jelas apa yang dimaksud dari konsep meguasai atas tanah dari Negara. Dengan konsep tersebut UUPA  hanyalah azas-azas serta soal-soal pokok dalam garis besarnya saja oleh karena itu disebut Undang-Undang Pokok Agraria, mana tujuan pokoknya adalah :

  1. meletakan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional, yang merupakan alat untuk membawakan kemakmuran, kebagianan dan keadilan bagi Negara dan Rakyat, terutama rakyat tani, dalam masyarakat adil dan makmur;
  2. meletakan dasar-dasar untuk mengadakan kesatuan  dalam hukum pertanahan;
  3. meletakan dasar-dasar untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat  seluruhnya.

Dari tujuan ketiga tersebut, yakni memberikan kepastian hukum, dengan berlakunya UUPA pemerintah telah melakukan program pendaftaran tanah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor : 10 Tahun :1961 Tentang Pendaftaran Tanah sebagaimana telah diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor : 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.

Pendaftaran tersebut yang berisikan sejumlah dokumen yang berkaitan sebagaimana akan kita pelajari, yang merupakan sejumlah rangkaian dari proses yang mendahuluinya sehingga satu bidang tanah  terdaftar, dan demikian pula prosedur apa yang harus dilaksanakan dan demikian pula hal-hal yang mengahalangi pendaftaran tanah tersebut ataupun larangan larangan bagi para pejabat yang bertanggung jawab dalam pendaftaran tanah tersebut. Dengan demikian pendaftaran ini tentunya dilakukan dengan sangat telitu dan tidak asal-asalan dan bukan hanya sekar timbul bukti  pendaftaran (sertifikat), namun atas bukti tersebut dapat dipakai sebagai bukti yang benar(lihat halaman  3 sd 4  Pendaftaran Tanah Di Indonesia, Pr. DR.AP. Parlindungan, S.H., penerbit CV Mandar Maju, edisi cetakan ke II 1994).

Dengan terbitnya bukti pendaftaran tanah (sertifikat hak atas tanah), dalam prakteknya masih saja si pemegang hak atas tanah dirugikan karena sering sekali haknya dikalahkan dan di batalkan melalui sengketa pengadilan baik perdata maupun oleh putusan pengadilan tata usaha negara, sehingga  dari sini hak dari pemegang hak atas tanah tersebut juga dirugikan dan ddari sini juga terlihat kurang adanya kepastian hukum.

Hal tersebut dapat kita lihat dalam kasus guguatan Perkara Tata Usaha Negara Nomor : 64G/2010/PTUN-BDG di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, dimana si Pemegang Hak Atas Tanah dahulu mendapatkan tanahnya dari suatu instansi pemerintah dan telah dibentuk suatu  panita untuk penyelesaiannya dan juga membayar sejumlah konpensasi untuk mendapatkan hak tersebut, namun setelah lebih dari lima tahun di gugat oleh seseorang setelah sertifikanya terbit lebih dari 5 (lima) tahun dengan mendalilkan tanah tersebut mendapat hibah dari seseorang dimana seseorang itu mendapatkan haknya dari suatu sengketa yang berkeuatan hukum tetap (sewaktu bersengketa, sengketa ini tidak pernah diberitahukan ke Kantor Pertanahan Setempat.

Atas gugatan tersebut, Majelis Hakim membatalkan sertifikatnya. Hal ini jelas menunjukkan ketidak pastian hukum bahkan akan menimbulkan keraguan apakah benar tanda bukti hak atas tanah(sertifikat) itu kuat atau tidak.

Rumusan Masalah :

Dari keadaan tersebut, saya ingin menuliskan bagaimana  pendaftaran tanah memberikan perlindungan hukum terhadap pemegang hak atas tanah sehubungan  dengan pelaksanaan dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.

Pembahasan.

Disini saya membincangkan bahwa hak yang terdaftar tersebut bebas dari segala tuntutan orang lain  dan dan juga yang  dimaksud  atas jaminan tentang kebenaran dari alas haknya.Dari sini saya akan mengulas tentang adanya suatu pendaftaran tanah yang tidak lain bertujuan untuk memberikan kepastian hukum.

Berlakunya  Peraturan Pemerintah Nomor : 10 Tahun 1961 Tentang Pendaftaran Tanah.

Di Indonesia baru pertama kali  mempunyai suatu lembaga pendaftaran tanah dalam sejarahnya adalah seiring dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor : 10 Tahun 1961 Tentang Pendaftaran Tanah.

Dengan berlakunya peraturan tersebut, telah berlangsung era baru  dalam pelaksanaan pendaftaran tanah dan kepastian hukum mengenai  hak hak atas tanah di Indonesia, atas hal ini diperkuat dengan diberlakukannya  Keputusan Presiden Nomor : 26 Tahun 1986, dimana didalam Pasal 2 ketentuan tersebut menegaskan bahwa Badan Pertanahan Nasiona; menyelenggarakan fungsi :

  1. merumuskan kebijakan dan perencanaan penguasaan dan penggunaan tanah;
  2. merumuskan kebijakan dan perencanaan pengaturan pemilikan tanah dengan prinsip prinsip dalam Undang-Undang Pokok Agraria;
  3. melaksanakan pengukuran dan pemetaan serta pendaftaran tanah dalam upaya memberikan kepastian hak di bidang pertanahan;
  4. melaksanakan pengurusan hak-hak atas tanah dalam rangka memelihara tertib administrasi dibidang pertanahan;
  5. melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang pertanahan serta pendidikan dan latihan tenaga tenaga yang diperlukan di bidang adminstrasi pertanahan;
  6. lain-lainnya yang ditetapkan oleh Presiden,

Berdasarkan pada angka 3 (tiga) tersebut di atas, jelas bahwa Badan Pertanahan juga mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melakukan pendaftaran tanah dalam upaya memberikan kepastian hak di bidang pertanahan.  Dengan demikian belakulah suatu pendaftaran tanah yang uniform untuk seluruh Indonesia, untuk hak hak atas tanah yang tunduk kepada UUPA ataupun sesuatu yang diatur oleh suatu ketentuan undang-undang yang berada di luar UUPA.

Dengan adanya pendaftaran tanah tersebut, bertujuan adalah untuk baik kepastian hak seseorang, pengelakan suatu sengketa perbatasan (karena ada surat ukurnya teliti dan cermat) dan juga untuk penetapan suatu perpajakan. Namun dalam konteks yang lebih luas lagi pendaftaran tanah itu selain memberikan informasi mengenai suatu bidang tanah, baik penggunaannya, pemanfaatannya, maupun informasi mengenai untuk apa tanah itu sebaiknya dipergunakan, demikian informasi mengenai bangunannya sendiri, harga bangunan dan tanahnya, dan pajak yang ditetapkan tanah/bangunannya (lihat halaman  5 sd 7  Pendaftaran Tanah Di Indonesia, Pr. DR.AP. Parlindungan, S.H., penerbit CV Mandar Maju, edisi cetakan ke II 1994)

Kalau kita melihat dari Pasal 19 UUPA, memberikan arahan tujuan dari Pendafaran tanah adalah sebagai berikut :

(1).  Untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pedaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan ketentuan yang diatur dengan peraturan pemerintah;

(2).  Pendaftaran tanah tersebut dalam ayat (1) pasal ini meliputi :

  1. pengukuran, perpetaan dan pembukuan tanah;
  2. pendaftaran hak hak atas tanah dan peralihan hak hak atas tanah tersebut;
  3. pemberian surat tanda bukti –bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.

(3).  Pendaftaran tanah diselenggarakan dengan mengingat keadaan negara dan masyarakat, keperluan lalu-lintas sosial-ekonomi serta kemungkinan penyelnggarannya menurut pertimbangan Menteri Agraria;

(4).  Dalam Peraturan Pemerintah diatur biaya –biaya yang bersangkutan dengan pendaftaran tanah termasuk dalam ayat (1) di atas, dengan ketentuan bahwa rakyat yang tidak mampu dibebaskan dari pembiaya-pembiayaan tersebut.

SITEM TORENS NEGATIF.

Dalam  Peraturan Pemerintah Nomor : 10 Tahun 1961, Pendaftaran Tanah diIndonesia di berdasarkan Pasal 19 ayat (2) huruf c tersebut di atas, jelas bahwa surat tanda bukti hak atas tanah adalah sebagai tanda bukti yang kuat. Dengan demikian Pendaftran tanah di Indonesia  mempergunakan Sitetm Torrens, hanya saja tidak jelas dari negara mana kita di meniru. Kalau Sistem Torrens Positis yang berlaku di Australia sertifikat itu tidak dapat dibatalkan dan sah keberadaannya dan apa yang tertuang dalam sertifikat itu adlah yang benar serta kalau ada orang yang membuktikan maka dia tidak dapat membatalkan sertifikat itu, namun nantinya akan mendapat ganti kerugian dari Pemerintah bagi pihak yang mengklaim tersebut.

Sedangkan Indonesia menganut Sistem Torrens Negatif, sertifikat dianggap sebagai alat bukti yang kuat kecuali seseorang dapat membuktikan kebenarnnya maka sertifikat tersebut dapat dibatalkan.

Dari hal seperti ini, seringkali sengketa tanah diajukan bahkan tidak jarang membatalkan suatu sertifkat yang sudah dikeluarkan oleh Pemerintah dan bahkan juga sering kali merugikan pihak pemilik sertifikat yang dibatalkan tersebut padahal tidak jarang mereka adalah pemilik yang beritikad baik.

Setelah Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor : 24 Tahun 1997 Yang Menggantikan  Peraturan Pemerintah Nomor : 10 Tahun 1961 Tentang Pendaftaran Tanah.

Pada prinsipnya  pendaftaran tanah fungsinya sama sebagaimana yang diatur dalam PP No. 10 Tahun 1961, namun ada sedikit perbedaan pengaturan yaitu pada ketentuan Pasal 32 ayat (2)  Peraturan Pemerintah Nomor : 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah pada pokoknya dinyatakan dengan tegas  “Dalam hal atas suatu  bidang tanah  sudah diterbitkan sertifikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang pemeroleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam 5 (lima) tahun sejak diterbitkan sertifikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertifikat tersebut”.

Berdasarkan pada ketentuan tersebut, jelas atas gugatan yang  diajukan pada  terhadap  sertifikat tanah  setelah lewat 5 (lima) tahun apabila diajukan lewat waktu/daluarsa.  Peraturan Pemerintah Nomor : 24 Tahun 1997 tentang Pendafratan Tanah jelas terhadap proses penerbitan suatu sertifikat hak atas tanah pasti umumkan  ke khalayak ramai, dimana salah tujuan dari penguman tersebut adalah untuk pihak-pihak yang mersa haknya dirugikan untuk mengajukan keberatan, namun terhadap hak hak tersebut tidak pernah digunakan oleh Penggugat, maka berdasarkan pada Pasal 32 ayat (2)  Peraturan Pemerintah Nomor : 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, seseorang yang menggugat keabsahan  suatu sertifikat hak atas tanah diberikan kesempatan selama 5 (lima) tahun untuk menenggakan haknya apabila merasa dirugikan untuk keberatan atau membatalan sertifikat dimaksud.

SISTEM YANG DIANUT DALAM PP NO. 24 Tahun 1997.

Dengan adanya penegasan dalam  pasal 36 tersebut, maka sebenarnya  dalam Pendaftaran Tanah kita sertifikat sebagai suatu alat bukti yang kuat dan terhadap sistem yang dianut menjadi 2 (dua) sistem  karena didalam Pasal 32 memberikan pembatasan  untuk dapat digugatnya suatu sertifikat yaitu  setelah berlakunya sertikat selama 5 (lima) tahun maka sertifikat itu tidak dapat digugat.Sitem Tersebut adalah :

  1. Torrens Negatif.

Sebelum masa 5 (lima) tahun, sertifikat itu dapat dibatalkan selama bisa dibuktikan kepemilikan.

  1. Torens Positif.

Setelah berlaku 5 (lima) tahun sertifikat tersebut tidak dapat dibatalkan.

Dua sistem tersebut yang diamanatkan dalam PP 24 Tahun 1997, yang tujuannya tidak lain diberikan untuk menyempurnakan PP 10 Tahun 1961 guna lebih memberi kepastian hukum terhadap pemegang hak atas tanah, namun apa sampai dengan saat ini keberadaan Pasal 32 PP 24 Tahun 1997 tidak pernah dilaksanakan mengingat kondisi pendaftaran tanah dan keadaan di Indonesia, maka masih menaganut seperti yang ada dalam PP 10 Tahun 1961.

HAL YANG SEHARUSNYA DILAKUKAN DENGAN ADANYA PP 24 TAHUN 1997.

Harusnya dengan dibelakukannya PP 24 Tahun 1997 selama 14 Tahun sudah sepatutnya dibelakukan secara mutlak artinya, sertifikat tanah yang sudah berlaku lebih dari 5 (lima) tahun tidak dapat dibatalkan. Dengan demikian sudah tidak dapat di ganggu gugat karena telah diberikan waktu yang cukup lama.

Dan kalau menurut saya kalau sudah lebih dari 5 (lima) tahun sertifikat diterbitkan, sedangkan yang menggugat mempunyai bukti-bukti yang kuat tentang kepemilikinnya. Terhadap gugatan itu tidak membatalkan sertifikat, namun sertifikat itu tetap berlaku dan terhadap yang menggugat diberikan ganti kerugian oleh Pemrintah karena mempunyai halas hak yang kuat karena dapat dibuktikan keabsahan dari penguasaan hak atas tanahnya.

Dalam hal ganti kerugian tersebut tentunya, sebagi yang melakukan pembayaran ganti rugi adalah Badan Pertanahan Nasional dengan menggunakan sistem penganggaran yang ada di dalam negara, dan didalam pelaksanaaannya tentu  perlu dengan pengawasan melekat. Dan apabila didalam penerbitan sertifikat sebelumnnya tentunnya bagi pejabat yang menyalah gunakan kewwnangannya atau memanfaatkan keadaan tertentu untuk keuntungannya pibadi atau orang lain atau badan usaha lainnya, tentunya akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

KESIMPULAN.

Pengaturan Tentang Pendaftaran Tanah di Indonesia sudah terlembaga sejak adanya PP 10 Tahun 1961  dan sertifikat sudah sebagai tanda bukti yang kuat begitu juga dengan adanya PP24 Tahun 1997, namun dalam pelaksanannya sampai dengan saat ini belum juga dilaksanakan khususnya Pasal 32 PP 24 Tahun 1997. Oleh karena itu penulis menyarankan agar setelah 14 tahun PP 24 tahun 1997 diberlakukan maka ketentuan pasal 32 sudah sepatutnya dilaksanakan secara mutlak.

Dengan demikian sertifikat tanah yang sudah berlaku lebih dari 5 (lima) tahun tidak dapat dibatalkandan sudah tidak dapat di ganggu gugat karena telah diberikan waktu yang cukup lama.

Dan kalau menurut saya kalau sudah lebih dari 5 (lima) tahun sertifikat diterbitkan, sedangkan yang menggugat mempunyai bukti-bukti yang kuat tentang kepemilikinnya. Terhadap gugatan itu tidak membatalkan sertifikat, namun sertifikat itu tetap berlaku dan terhadap yang menggugat diberikan ganti kerugian oleh Pemrintah karena mempunyai halas hak yang kuat karena dapat dibuktikan keabsahan dari penguasaan hak atas tanahnya

NB : saya menyadari sepnuhnya bahwa tulisan ini masih jauh dari sempurna, akan tetapi mudah-mudahan ini dapat berguna buat masukan bagi kita semua.

Jakarta, 27 Desember 2011-12-27

Sugeng Meijanto Poerba, S.H., M.H.

19 responses to “PELAKSANAAN PASAL 32 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH

  1. menurut pemikiran saya pasal 32 ayat 2 pp no.24 thn 1997
    harus dihilangkan dan di buat pasal baru karena kekuatan hukum dan kata2 nya terlalu lemah dan sudah tidak sesuai dengan yg terjadi di masyarakat
    facebook. dickydickz@yahoo.co.id

    • lemah karena pemerintah tidak pernah menjalaknnya dan pemerintah tidak pernah dengan serius memperhatikan dan memfasilitasi kepemilikikan hak atas tanah dengan baik dan benar sehingga terjadi tertib administrasi hukum pertanahan, contoh Autralia dengan Torrens negatif tanah bisa tertib

      • sebenarnya pasal inii bagus, lemahnya karena penegakan hukum dan administrasi hukum pertanahan kita yang kacau balau sehingga pasal ini ngga dapat diterapkan (atau memang ngga ada niat). iniah fakta yang terjadi.

  2. berapa bidang tanah yang telah diukur sejak terbitnya PP no. 24/1997 ?

  3. bagaimana kalau sertifikat dibuat dengan oknum BPN dengan diam-diam dan lewat 5 tahun baru dimunculkan ???

    • bila ada hal semacam itu jelas ada ke cacatan hukum, dan hal itu ada ketentuan pidana yang dilanggar sehingga yang merasa dirugikan dapat melaporkan tindak pidana dan selain itu juga ada konsekuensi gugatan perdata. Terhadap pejabat yang terkait dengan adanya kolusi semacam itu juga dapat dilaporkan ke Korupsi. Dan saudara juga bisa melakukan gugatan PTUN kalau tau kondisi itu belum lewat 90 hari.

  4. setuju kalo seandainya terkait benturan kepemilikan atas tanah pihak penggugat di beri ganti rugi aja,,
    cuman persoalannya sekarang bagaimana klau seandainya satu di antara kedua belah pihak yang berperkara,, satu memiliki alas hak yang otentik sementara yang satu hanya berdasar pada penguasaan atas hak yang memang pada kenyataannya kepemilikannya sudah secara turun temurun dan di akui oleh banyak orang, penyebab ketidak di milikinya akta tersebut dalah lantaran yang bersangkutan tidak memiliki biaya untk mengurus nya, dan juga masyarakat pada umumnya sekitar itu demikian sama kepemilikannya tampa akta sebagai bukti kepemilikannya yang syah..yang hanya berdasarkan pengakuan turun temurun..

    • ya kembali tadi, kalau itukan berarti ada kelalaian dari pihak pemlik hak atas tanah karena setiap pemegang hak atas tanah baik di UUPA atau di PP 10 Tahun61 sebagaimana sudah diubah dengan PP 24 Tahun 1997 atas hak tanah wajib didaftarkan, dan setelah berlaku UUPA pemegang hak atas tanah juga diberikan kesempatan dengan cara penegasan hak, jadi dia cukup diberikan ganti rugi, namun bukan dengan begitu saja harus dibuktikan dengan suatu putusan pengadilan yhang berkekuatan hukum tetap (keabsahannya sudah diuji) dan sertifikat yang ada tidak pernah dibatalkan.

  5. Bagaimana terhadap klaim2 tanah/lahan masyarakat yg sudah diganti rugi perusahaan perkebunan dan telah lebih dari 5 tahun ? mereka tetap memaksa/ mempermasalahkannya dan dimediasi oleh Tim Pemda ( yang notabene anggotanya instansi BPN )? kemana hukum ?

    • Itulah tugas Pemerintah, untuk mencari kebenaran karena seharusnya kalau ada ganti rugi warkah warkah tersebut juga harus ada kita ambil contoh aja Perkebunan yang ada di Jawa Timur, tanah tersebut beraasal dari belanda dan ketika itu masyarakat di kasih tempat untuk mengelola dan menenpatinya dengan diberikan lahan perkebunan dan bahkan bibit utk bercocok tanam, eh malah dia klaim itu tanahnya hal ini juga tidak benar, makanya itu perlulah Pasal 32 ini diberlakukan agar kita menganut torens positif. Saya juga ngga setuju dengan hal spt ini, Negera tidak boleh dirugikan akan tetapi negara juga tidak boleh mengambil hak yang lainnya

    • Oh ya ssatu lagi, kalau sudsah ada ganti rugi kita ngga perlu mengganti rugi, kenapa harus dimediasikan yang ngga bener siapa nih ? harusnya BPN punya catatan itu karna ini nanti bisa jadi Modus.

    • dan satu lagi, media kita kadang juga memberitakan terhadap hal ini tidak seimbang seolah olah lahan diambil dan tidak ada ganti rugi, jadi ketika di bawa keeradilan Pengadilan sudah tidak independen karena terpengaruhi dengan Trial Press

  6. bu…mhn masukan..ada sertifikat atas nama seseorang (H) yg sampai skrg dah 12 thn…tapi ternyata ada yg gugat itu adalah rumah warisan..sementara pembelian rumah 47thn lalu adalah atas nama H sah..gimana baiknya..disertifikat tertulis setelah 5th sertifikat itu berlalu..tidak adaihak lain yg berhak atas tanah itu

    • Detail pertanyaanya kurang runut kronologisnya H itu siapa apakah dia jual beli (dari siapa membelinya) atau dia ahli waris dan gugatan itu saat dilakukan oleh ahli waris siapa (apakah sudah di putus atau dalam perkara gugatan itu). dalam Pasal 5 dikata sertifikat yang sudah berlaku 5 tidak dapat di gugat pembatalnya.

  7. Sertifikat yang sudah 5 tahun tidak dapat dibatalkan kami sangat setuju. Akan tetapi tergantung dari bukti apa yang dia mohon, jika tidak jelas atau tidak ada riwayat tanah dalam permohonannya. Itu semestinya gugur demi hukum dan dalam hal ini saya kira tidak perlu dibatalkan melalui PTUN. Karena serrifikat Produk BPN. Maka BPN lah yang nerhak sesuai dengan kedudukannya sebagai lembaga khusus dibidang pertanahan.

Tinggalkan Balasan ke Binatangpoerba Batalkan balasan